Tidak Dipungut Biaya dan Cepat, Pelayanan Laporan Polisi, Laporan Kehilangan dan Laporan Lainnya di SPKT Polsek Pontianak Utara

Pontianak Utara, Kalbar - Polsek Pontianak Utara meningkatkan pelayanan Prima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat. 

Tak hanya dengan waktu yang cepat dalam memberikan pelayanan, SPKT juga mengedepankan pelayanan yang gratis tanpa biaya, 3S (senyum, sapa, salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan. 

Seperti hal nya pada Senin (31/10/2022) siang, pelayanan SPKT Polsek Pontianak Utara memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Kehilangan Barang dengan humanis dan bersahabat.

"Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan Kamtibmas, tidak ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena Polisi bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat," ujar Kanit Sabhara Iptu Adnan.

SPKT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk menerima Laporan/Pengaduan, pelayanan pertolongan kepolisian, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tutup Iptu Adnan.

(Humas Polsek Pontianak Utara)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaga Keselamatan warga, Personel Polsek Pontianak Utara Bantu Penyebrang Jalan Yang Akan Melintas

Pemkab Kubu Raya Gelar Apel Siaga Karhutla, Bupati Kubu Raya : Saling Bahu Membahu dalam Pencegahan Penanganan Karhutla

POLRES SINGKAWANG LAKUKAN PENGAMANAN PAWAI 1 MUHARAM 1444 H TAHUN 2022