Personel Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Laksanakan Tahap 2 Perkara Yang Telah Dinyatakan P.21 ke Kejaksaan Negeri Pontianak



Foto : Personel Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Melaksanakan Tahap 2 tersangka Sdra. RA dan Sdra. BM dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Pontianak Utara, Kalbar - Dipimpin oleh Aiptu Eju Sajuardi, Briptu A. S. Puma selaku personel Unit Reskrim dibantu personel Unit Samapta membawa tahanan Polsek Pontianak Utara ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk lakukan Proses Tahap 2, Senin (31/10/2022).

Tahap 2 merupakan salah satu tahap proses Penyidikan yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidikan Kepolisian yang dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan proses penanganan perkaranya. Tahanan dan barang bukti ini baru bisa dilakukan proses Tahap 2 ke Kejaksaan jika sudah dinyatakan P.21.

Tahanan yang dilakukan Tahap 2 oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berjumlah 2 (dua) orang, yaitu Sdra. RA dan Sdra. BM yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan kedua tangannya diborgol dan dilakukan pengawalan menggunakan mobil dinas dan sepeda motor guna antisipasi agar tahanan tidak melarikan diri.

Humas Polsek Pontianak Utara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaga Keselamatan warga, Personel Polsek Pontianak Utara Bantu Penyebrang Jalan Yang Akan Melintas

Pemkab Kubu Raya Gelar Apel Siaga Karhutla, Bupati Kubu Raya : Saling Bahu Membahu dalam Pencegahan Penanganan Karhutla

POLRES SINGKAWANG LAKUKAN PENGAMANAN PAWAI 1 MUHARAM 1444 H TAHUN 2022